Senin, 02 Maret 2009

Perbedaan Mazhab (Tugas Fiqh)

PERBEDAAN MAZHAB

Manusia memiliki akal dan pikiran untuk bekal dalam hidupnya, setiap orang memiliki pikiran dan tafsiran tertentu terhadap suatu permasalahan. Begitu juga dalam hal agama, dalam menjalankan kewajiban kita sebagai Muslim, seiring semakin padatnya aktivitas sehari hari dalam melakukan ibadah dan lain sebagainya sering kita menemukan hambatan-hambatan ataupun permasalahan. Dalam menghadapi berbagai permasalahan itu, sejak dulu para ulama sejak berakhirnya masa Rasulullah saw, banyak mengemukakan pendapat-pendapatnya. Seiring berkembangnya pikiran manusia, maka dalam memecahkan suatu permasalahan itu para ulama rentan dengan perbedaan pendapat.
Dalam menghadapi berbagai macam pendapat para ulama ini, ummat Islam terutama yang masih ‘awam dalam pemahamannya tentang agama sering kali dibingungkan dengan perbedaan pendapat itu. Sehingga tidak jarang, seseorang memiliki pendapat yang tanpa dilandasi oleh dasar-dasar hukum (al-Qur’an dan al-Hadits). Lebih parahnya lagi dari situ bisa timbul suatu aliran sesat yang diakibatkan dari salahnya penafsiran terhadap suatu ayat atau hadits.
Sebagai ummat Islam, dalam menghadapi perbedaan pendapat ini sebaiknya memandang bahwa perbedaan antara mazhab fiqh dalam Islam merupakan rahmat dan kemudahan bagi umat Islam. Khazanah kekayaan syari’at yang besar ini adalalah kebanggaan dan izzah bagi ummatnya. Perbedaan para ahli fiqh (fuqaha) hanya terjadi dalam masalah-masalah cabang dan ijtihad fiqh, bukan dalam masalah inti, dasar dan aqidah.
Selama ini kita tidak pernah mendengar dalam sejarah Islam, perbedaan fiqh antara mazhab menyeret mereka pada konflik bersenjata yang mengancam kesatuan ummat Islam. Sebab perbedaan mereka dalam masalah parsial yang tidak membahayakan.

Mazhab-mazhab yang sudah kita kenal ada empat mazhab, ada mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan mazhab Hanbali. Dari keempat mazhab ini yang menjadi perbedaan diantara mereka bukan dalam masalah inti, dasar atau aqidah. Tetapi dalam permasalahan cabang dan ijtihad fiqh. Juga semua pendapat-pendapat mereka itu dilandasi oleh dalil-dalil yang menguatkan pendapat mereka, baik itu dari hadits ataupun dari al Qur’an.
Disini ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar